Untuk mewujudkan ide-ide besarnya itu, Maududi cukup menulis, melainkan juga mendirikan organisasi Islam yang kemudian menjelma menjadi Partai Islam yang disebut dengan Jamaat Islami [JT] yang didirikan pada 26 Agustus 1940 di Lahore. Tidak hanya ide-ide Maududi, JT ternyata juga realisasi dari ide-ide salah seorang pemikir besar
Sebagai gerakan Islam, JT memiliki tujuan yang sangat jelas yaitu: mencapai ridlo Allah dengan cara penegakan ajaran agama di muka bumi. Keanggotaannya terbuka untuk semua orang. Namun untuk menjadi anggota JT diperlukan penyaringan yang ketat dan sangat selektif. Penyeleksian ditujukan untuk membuat fondasi pergerakan agar sangat kokoh dan tidak goyah. Sebab sebuah gerakan, dalam pandangan Maududi, jika tidak memiliki lapisan dasar yang kuat dan dengan pandangan yang sangat kuat, akan sangat gampang dipatahkan. Soliditas pandangan dan wawasan para anggota jamaat menjadi agenda utama gerakan ini. Dan ini sesuai dengan cara perubahan masyarakat yang diajarkan Maududi. Yakni perubahan yang dilakukan dari atas [top-down]. Sebuah garapan yang mengincar tokoh-tokoh dan bukan
Cara seleksi yang ketat ini, agak sedikit menghambat partai ini untuk menggaet pengikut. Bahkan tak jarang dianggap eksklusif, karena membidik orang-orang tertentu. Tuduhan ini sebenarnya bersumber pada ketidak mengertian mereka terhadap cara dan tujuan JT.
Dalam rangka mengadakan perubahan, menurut Maududi, harus diadakan revolusi Islam [inqalab islami]. Namun revolusi yang Maududi maksud bukanlah revolusi berdarah-darah sebagaimana yang dilakukan oleh kaum komunis yang menginginkan perubahan dalam sekejap mata. Maududi menekankan, revolusi harus dilakukan dengan cara gradual dan dengan penanaman keyakinan akan kebesaran Islam. Dalam sebuah pertemuan pada tahun 1945 ia menyatakan bahwa yang dia maksud dengan revolusi tidaklah mengerahkan seluruh
Maududi sendiri dalam perjalanan hidupnya mengalami banyak cobaan yang dihadapi dengan gagah dan kokoh. Dia pernah divonis hukuman mati pada tahun 1954 karena protesnya atas kasus Ahmadiyah dan tuntutannya agar pemerintah menjadikan Ahmadiah sebagai minoritas-non muslim. Saat mendengar keputusan hukuman mati itu, dia berkata “Jika ajalku telah tiba, maka tak ada seorangpun yang mampu mencegah kematianku, namun jika kematian belum saatnya maka apapun usaha mereka tak mungkin akan berhasil juga.” Nyatanya hukuman itu dikoreksi menjadi hukuman 14 tahun dan akhirnya dia dilepas pada tahun 1955 setelah pengadilan menyatakan tak cukup bukti.
Jamaat Islami kini bukan hanya berada di
Maududi meninggal pada 22 September l979, karena penyakit ginjal. Dia dimakamkan di
No comments:
Post a Comment